Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Senin, 29 Oktober 2012 – 04:45 WIB
JAKARTA - Masyarakat harus mewaspadai penipuan yang berkedok informasi jika rancanan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah disahkan DPR. Melalui informasi sesat ini, penipu menginformasikan jika batas usia pensiun (BUP) PNS sudah dinaikkan dari 56 tahun ke 58 tahun.
Informasi munculnya informasi sesat melalui SMS gelap tersebut, santer diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, sejumlah PNS di sejumlah daerah juga menerima kabar ini. "Informasi dalam SMS gelap itu tidak benar. Sampai sekarang RUU ASN masih belum disahkan," tegas Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto, Minggu (28/10).
Baca Juga:
Kabar dari SMS gelap ini lumayan banyak. Selain urusan BUP PNS yang naik menjadi 58 tahun, juga soal pemberian tunjangan pensiun. Diantaranya menyebutkan jika uang pesangon bagi pensiunan PNS golongan 2 adalah Rp 500 juta. Selanjutnya untuk golongan 3 senilai Rp 1 M dan golongan 4 sejumlah Rp 1,5 M.
Ada sejumlah motif kejahatan di balik beredarnya SMS gelap ini. Diantaranya adalah meminta imbalan kepada sejumlah PNS yang akan pensiun untuk pengurusan perpanjangan masa pensiun menjadi 58 tahun sesuai dengan RUU ASN yang disebut sudah disahkan.
JAKARTA - Masyarakat harus mewaspadai penipuan yang berkedok informasi jika rancanan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia