Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Senin, 29 Oktober 2012 – 04:45 WIB
Nantinya BUP untuk ASN di posisi jabatan administrasi adalah 58 tahun. Sedangkan untuk BUP ASN di jabatan fungsional akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.
Jabatan administrasi sendiri terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementera jabatan fungsional kehalian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir.
Khusus untuk jabatan eksekutif senior adalah jabatan struktural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pemerintah. (wan)
JAKARTA - Masyarakat harus mewaspadai penipuan yang berkedok informasi jika rancanan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima OSF, Menteri Dito Bahas Isu Pemberdayaan Pemuda untuk Sambut Bonus Demografi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti