Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun

Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Foto: Dok.JPNN
Nantinya BUP untuk ASN di posisi jabatan administrasi adalah 58 tahun. Sedangkan untuk BUP ASN di jabatan fungsional akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.

 

Jabatan administrasi sendiri terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementera jabatan fungsional kehalian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir.

 

Khusus untuk jabatan eksekutif senior adalah jabatan struktural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pemerintah. (wan)
Berita Selanjutnya:
Dahlan Didorong Lapor ke KPK

JAKARTA - Masyarakat harus mewaspadai penipuan yang berkedok informasi jika rancanan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News