Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Senin, 29 Oktober 2012 – 04:45 WIB
"Ini saya tegaskan tidak benar. Sudah kami klarifikasi melalui website BKN," ujar Aris.
Baca Juga:
Dia mengatakan jika seluruh aturan tentang PNS masih berjalan seperti semula. Belum terpengaruh dengan butir-butir RUU ASN. Karena memang RUU yang pembahasannya lumayan alot ini memang belum disahkan.
Perkembangan terakhir pembahasan RUU ASN ini adalah draf dibahas lagi di internal pemerintah. Dikabarkan jika sejumlah kementerian kembali mengebut penyelarasan RUU ASN pada Kamis (25/6) lalu. Di antaranya pihak yang terlibat adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di internal pemerintah sendiri, masih terjadi tarik ulur sejumlah pasar di dalam RUU ASN.
Untuk catatan, dalan draft terbaru RUU ASN yang terdapat di DPR disebutkan bahwa nantinya jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior.
JAKARTA - Masyarakat harus mewaspadai penipuan yang berkedok informasi jika rancanan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah
BERITA TERKAIT
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Terima OSF, Menteri Dito Bahas Isu Pemberdayaan Pemuda untuk Sambut Bonus Demografi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD