Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Senin, 29 Oktober 2012 – 04:45 WIB

Foto: Dok.JPNN
JAKARTA - Masyarakat harus mewaspadai penipuan yang berkedok informasi jika rancanan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah disahkan DPR. Melalui informasi sesat ini, penipu menginformasikan jika batas usia pensiun (BUP) PNS sudah dinaikkan dari 56 tahun ke 58 tahun.
Informasi munculnya informasi sesat melalui SMS gelap tersebut, santer diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, sejumlah PNS di sejumlah daerah juga menerima kabar ini. "Informasi dalam SMS gelap itu tidak benar. Sampai sekarang RUU ASN masih belum disahkan," tegas Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto, Minggu (28/10).
Baca Juga:
Kabar dari SMS gelap ini lumayan banyak. Selain urusan BUP PNS yang naik menjadi 58 tahun, juga soal pemberian tunjangan pensiun. Diantaranya menyebutkan jika uang pesangon bagi pensiunan PNS golongan 2 adalah Rp 500 juta. Selanjutnya untuk golongan 3 senilai Rp 1 M dan golongan 4 sejumlah Rp 1,5 M.
Ada sejumlah motif kejahatan di balik beredarnya SMS gelap ini. Diantaranya adalah meminta imbalan kepada sejumlah PNS yang akan pensiun untuk pengurusan perpanjangan masa pensiun menjadi 58 tahun sesuai dengan RUU ASN yang disebut sudah disahkan.
JAKARTA - Masyarakat harus mewaspadai penipuan yang berkedok informasi jika rancanan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang