PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji

Mendagri Didesak Pecat Pejabat Daerah Terpidana Korupsi

PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan tidak mengangkat pejabat yang punya rekam jejak sebagai koruptor. Namun SE itu dianggap belum cukup, karena harusnya mantan napi korupsi dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengungkapkan, pengangkatan PNS yang pernah menjadi napi korupsi menjadi pejabat teras di daerah bukan hanya menunjukkan rendahnya komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu juga menunjukkan proses reformasi birokrasi di daerah ternyata tak berjalan sesuai harapan.

"Pemda dan kepala daerahnya bukan hanya tak punya komitmen pemberantasan korupsi. Ini juga reformasi birokrasi di daerah yang gagal. Memangnya tidak ada SDM lain sehingga mantan napi korupsi diangkat jadi pejabat?" kata Emerson di Jakarta, Minggu (28/10).

Dalam catatan ICW, sebut Emerson, terdapat sembilan pejabat daerah mantan napi korupsi. Angka itu terdiri dari satu orang kepala dinas di Provinsi Kepri, tujuh di Pemerintah Kabupaten Lingga di Kepri, serta seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Kampar di Riau. "Tapi angka ini bisa lebih banyak lagi, terutama di Indonesia timur yang tak terpantau media," ucapnya.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News