PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji

Mendagri Didesak Pecat Pejabat Daerah Terpidana Korupsi

PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
Namun Emerson menilai alasan itu tak berdasar. "Harus pakai UU Pemberantasan Korupsi juga dong. Di UU korupsi itu menyuap saja ancaman hekumannya lima tahun. Jadi jangan pakai logika pro-korupsi karena  koruptor bukan hero (pahlawan)," tegasnya.

Karenanya Emerson juga berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) bisa mengambil tindakan tegas. "Kalau pusat tidak tegas, ya daerah begitu terus. Menpan bisa lakukan langkah itu karena boss-nya pegawai. Demikian pula dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi bakal menerbitkan SE untuk mencegah PNS mantan napi korupsi mendapatkan promosi jabatan maupun ditempatkan di posisi strategis. Mendagri menganggap PNS yang bernah menjadi napi korupsi tak pantas duduk sebagai pejabat.(ara/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News