PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
Mendagri Didesak Pecat Pejabat Daerah Terpidana Korupsi
Senin, 29 Oktober 2012 – 01:24 WIB
Namun Emerson menilai alasan itu tak berdasar. "Harus pakai UU Pemberantasan Korupsi juga dong. Di UU korupsi itu menyuap saja ancaman hekumannya lima tahun. Jadi jangan pakai logika pro-korupsi karena koruptor bukan hero (pahlawan)," tegasnya.
Karenanya Emerson juga berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) bisa mengambil tindakan tegas. "Kalau pusat tidak tegas, ya daerah begitu terus. Menpan bisa lakukan langkah itu karena boss-nya pegawai. Demikian pula dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi bakal menerbitkan SE untuk mencegah PNS mantan napi korupsi mendapatkan promosi jabatan maupun ditempatkan di posisi strategis. Mendagri menganggap PNS yang bernah menjadi napi korupsi tak pantas duduk sebagai pejabat.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- ChildFund International Gencar Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan & Eksploitasi