PNS Mantan Napi Korupsi Tak Layak Digaji
Mendagri Didesak Pecat Pejabat Daerah Terpidana Korupsi
Senin, 29 Oktober 2012 – 01:24 WIB
Lebih lanjut pria yang karib disapa dengan panggilan Eson itu mengatakan, PNS yang sudah dinyatakan terbukti korupsi berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya sudah dipecat. Sebab jika dipertahankan, PNS mantan napi korupsi jelas merusak kredibilitas Pemda.
Baca Juga:
"Basis pelayanan publik itu kepercayaan. Bagaimana kalau mereka dalam satu tim yang melayani publik itu diisi oleh orang yang tidak bisa dipercaya?" ulasnya.
Karenanya Emerson mendesak pemerintah segera turun tangan dengan memecat para pejabat daerah yang pernah menjadi napi korupsi. "Mumpung Mendagri baru mau bikin surat edaran, kalau bisa isinya memerintahkan pemberhentiaan pejabat struktural yang mantan napi korupsi dengan tidak hormat. Kalau dia gak dipecat, selama di penjara kan tetap terima gaji. Mosok rakyat menggaji koruptor. Ini juga untuk mengurangi efek jera," cetusnya.
Ditambahkannya, UU Kepegawaian sudah mengatur pemecatan terhadap PNS yang melanggar sumpah jabatan. Hanya saja, lanjutnya, kepala daerah sering menyiasatinya agar PNS mantan napi korupsi tetap bisa dipromosikan. Sebab dalam UU Kepegawaian, PNS dapat diberhentikan jika melakukan tindak pidana yang diancam pidana empat tahun.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal perlunya para kepala daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan
BERITA TERKAIT
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital