Anggota Komisi VII Terima Upeti Rp1,5 Miliar

Biaya Bahas RUU Energi dan Kelistrikan

Anggota Komisi VII Terima Upeti Rp1,5 Miliar
Foto: dok/JPNN
JAKARTA--Mantan Sesditjen LPE Kementerian ESDM, Soekanar, menyebut anggota Komisi VII DPR RI menerima aliran dana senilai Rp1,5 miliar dari Ditjen Listrik Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2007.

 

Pemberian jatah itu terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU) energi dan kelistrikan. Soekanar menyebutkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 dengan terdakwa Kosasih Abbas dan Jacob Purnomo. Uang Rp1,5 miliar itu, menurut Soekanar, diserahkan stafnya bernama Asep Rahmat ke sekretariat Komisi VII DPR.

"Jadi terdakwa II (Kosasih Abbas) datang ke tempat saya atas perintah terdakwa I (Jacob Purwono) untuk biaya pembahasan RUU energi dan kelistrikan. Jumlah yang diberikan 1,5 miliar," kata Soekanar bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10).

Soekanar mengaku tidak tahu asal uang yang ditujukan kepada anggota DPR itu. Menurutnya, ia hanya tahu dana itu ditujukan untuk biaya pembahasan RUU energi dan kelistrikan di DPR. Di antaranya digunakan untuk menutupi biaya hotel, biaya transpor dan honor anggota DPR penyusun RUU.

JAKARTA--Mantan Sesditjen LPE Kementerian ESDM, Soekanar, menyebut anggota Komisi VII DPR RI menerima aliran dana senilai Rp1,5 miliar dari Ditjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News