Penerima Suap Bhakti Investama Biasa Jadi Konsultan Pajak

Penerima Suap Bhakti Investama Biasa Jadi Konsultan Pajak
Penerima Suap Bhakti Investama Biasa Jadi Konsultan Pajak
JAKARTA - Pegawai pajak KPP Sidoarjo yang menjadi terdakwa suap pajak, Tommy Hindratno ternyata tidak hanya mengurus keringanan pajak PT Bhakti Investama Tbk. (PT BI) saja. Di persidangan terungkap pula bahwa Tommy pernah mengurus pajak operator seluler Mobile 8 yang juga pernah dimiliki PT BI.

Hal itu diungkapkan saksi-saksi pada persidangan atas Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12). Pada persidanan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi sejumlah pegawai pajak di Surabaya dan Sidoarjo, serta Direktur PT BI, Darma Putrawati.

PNS KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Nina Juniarsih saat bersaksi pada persidangan itu mengungkapkan, dirinya pernah didatangai Tommy pada Maret 2012. Nina yang mengaku awalnya tak kenal dengan Tommy, akhirnya berkenalan melalui perantara seorang pegawai pajak bernama Hamsah.

Saat itu pula Tommy menjelaskan kedatanangannya. "Dia (Tommy) menjelaskan bahwa dia akan menyelesaikan (pajak transaksi) Mobile 8 dengan PT Jaya (Jaya Nusantara)," kata Nina di hadapan majelis yang diketuai Darmawati Ningsih.

JAKARTA - Pegawai pajak KPP Sidoarjo yang menjadi terdakwa suap pajak, Tommy Hindratno ternyata tidak hanya mengurus keringanan pajak PT Bhakti Investama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News