Penerima Suap Bhakti Investama Biasa Jadi Konsultan Pajak
Senin, 10 Desember 2012 – 22:02 WIB
Menurut Nina, Tommy datang untuk mengurus pajak transaksi penjualan antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara senilai Rp 298 miliar. Karena PT Jaya merupakan wajib pajak di bawah KPP Surabaya Wonocolo, Nina pun didatangi Tommy.
Namun Nina menolak maksud Tommy menggali informasi karena tidak disertai surat tugas. "Pertemuan kedua 24 Mei 2012 saya langsung minta surat kuasa. Saya bilang prosedur harus jalan," ucap Nina.
Namun pada pertemuan kedua itu pula Nina baru sadar bahwa Tommy sebagai pegawai pajak ternyata juga menjadi konsultan. Sepengetahuan Nina, ada transaksi penjualan dari Mobile 8 ke PT Jaya Nusantara. Namun dalam laporan pajak PT Jaya tidak disebutkan adanya transaksi itu.
Nina manambahkan, biasanya yang mengurus pajak Mobile 8 adalah Antonious Z Tonbeng yang tak lain Komisaris Independen di PT BI. Karenanya Nina mengaku pernah memanggil Antonious karena tiba-tiba Tommy yang muncul mengurus pajak yang menyangkut transaksi dengan Mobile 8 itu.
JAKARTA - Pegawai pajak KPP Sidoarjo yang menjadi terdakwa suap pajak, Tommy Hindratno ternyata tidak hanya mengurus keringanan pajak PT Bhakti Investama
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali