Penerima Suap Bhakti Investama Biasa Jadi Konsultan Pajak

Penerima Suap Bhakti Investama Biasa Jadi Konsultan Pajak
Penerima Suap Bhakti Investama Biasa Jadi Konsultan Pajak
Seperti dikeyahui, Tommy ditangkap karena menerima suap dari pengusaha James Gunardjo. Dalam perkara itu, pengadilan telah menyatakan James bersalah karena menyuap Tommy dengan uang Rp 280 juta sehingga dihukum 3,5 tahun penjara. (ara/jpnn)

JAKARTA - Pegawai pajak KPP Sidoarjo yang menjadi terdakwa suap pajak, Tommy Hindratno ternyata tidak hanya mengurus keringanan pajak PT Bhakti Investama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News