Penerima Suap Bhakti Investama Biasa Jadi Konsultan Pajak
Senin, 10 Desember 2012 – 22:02 WIB

Penerima Suap Bhakti Investama Biasa Jadi Konsultan Pajak
JAKARTA - Pegawai pajak KPP Sidoarjo yang menjadi terdakwa suap pajak, Tommy Hindratno ternyata tidak hanya mengurus keringanan pajak PT Bhakti Investama Tbk. (PT BI) saja. Di persidangan terungkap pula bahwa Tommy pernah mengurus pajak operator seluler Mobile 8 yang juga pernah dimiliki PT BI. Saat itu pula Tommy menjelaskan kedatanangannya. "Dia (Tommy) menjelaskan bahwa dia akan menyelesaikan (pajak transaksi) Mobile 8 dengan PT Jaya (Jaya Nusantara)," kata Nina di hadapan majelis yang diketuai Darmawati Ningsih.
Hal itu diungkapkan saksi-saksi pada persidangan atas Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12). Pada persidanan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi sejumlah pegawai pajak di Surabaya dan Sidoarjo, serta Direktur PT BI, Darma Putrawati.
Baca Juga:
PNS KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Nina Juniarsih saat bersaksi pada persidangan itu mengungkapkan, dirinya pernah didatangai Tommy pada Maret 2012. Nina yang mengaku awalnya tak kenal dengan Tommy, akhirnya berkenalan melalui perantara seorang pegawai pajak bernama Hamsah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pegawai pajak KPP Sidoarjo yang menjadi terdakwa suap pajak, Tommy Hindratno ternyata tidak hanya mengurus keringanan pajak PT Bhakti Investama
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia