PNS Pusat Kena Razia di Daerah, Tetap Disanksi
Jumat, 04 Januari 2013 – 07:25 WIB

PNS Pusat Kena Razia di Daerah, Tetap Disanksi
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mangkir dari jam kerja dan terkena razia di luar daerah tugas serta tidak dapat menunjukkan surat dinas, maka sanksi tetap diberikan oleh pihak atasan langsung dimana tempat asal dinas PNS berasal. Donny, sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, melanjutkan, pihak keamanan Banda Aceh maupun pemerintahannya, tidak dapat memberikan sanksi ataupun menindak PNS Pusat yang terkena razia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di Jakarta, Kamis (3/1), menanggapi tertangkapnya PNS Pusat di Banda Aceh saat Satpol PP dan WH Provinsi Aceh gelar razia pada Rabu (2/1) atau hari pertama masuk kerja pascaliburan panjang Tahun Baru 2013.
Baca Juga:
"Berdasarkan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, sanksi PNS tersebut berupa teguran secara lisan untuk awal. Kemudian tertulis, pemecatan misalnya selama 46 hari tidak hadir dan pemotongan Tunjang Prestasi Kerja (TPK). Sanksi itu yang berikan atasannya langsung tidak bisa dari pihak lain," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mangkir dari jam kerja dan terkena razia di luar daerah tugas serta tidak dapat menunjukkan surat dinas, maka
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan