PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru

PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru
PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru
JAKARTA - Kegelisahan organisasi atau LSM guru terkait revisi PP tentang Guru akhirnya direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka secara tegas menyatakan sampai saat ini belum ada induk organisasi profesi guru yang diakui pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Minggu (6/1). "Jadi sampai sekarang belum ada," kata mantan rektor Universitas Andalas itu.

      

Melalui revisi PP tentang Guru inilah akan ada dasar hukum pembentukan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan revisi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Tahap berikutnya adalah uji publik untuk unsur guru.

"Kalau ada organisasi guru yang protes, silakan dituangkan saat uji publik nanti. Pasti kami tampung," tegas dia.

JAKARTA - Kegelisahan organisasi atau LSM guru terkait revisi PP tentang Guru akhirnya direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News