PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru
Senin, 07 Januari 2013 – 04:26 WIB
JAKARTA - Kegelisahan organisasi atau LSM guru terkait revisi PP tentang Guru akhirnya direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka secara tegas menyatakan sampai saat ini belum ada induk organisasi profesi guru yang diakui pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Minggu (6/1). "Jadi sampai sekarang belum ada," kata mantan rektor Universitas Andalas itu.
Baca Juga:
Melalui revisi PP tentang Guru inilah akan ada dasar hukum pembentukan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan revisi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Tahap berikutnya adalah uji publik untuk unsur guru.
"Kalau ada organisasi guru yang protes, silakan dituangkan saat uji publik nanti. Pasti kami tampung," tegas dia.
JAKARTA - Kegelisahan organisasi atau LSM guru terkait revisi PP tentang Guru akhirnya direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
- Melaju ke OSN Provinsi, 23 Siswa SMA Kesatuan Bangsa Targetkan Bawa Medali