PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru
Senin, 07 Januari 2013 – 04:26 WIB
JAKARTA - Kegelisahan organisasi atau LSM guru terkait revisi PP tentang Guru akhirnya direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka secara tegas menyatakan sampai saat ini belum ada induk organisasi profesi guru yang diakui pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Minggu (6/1). "Jadi sampai sekarang belum ada," kata mantan rektor Universitas Andalas itu.
Baca Juga:
Melalui revisi PP tentang Guru inilah akan ada dasar hukum pembentukan organisasi profesi guru. Saat ini, perkembangan revisi tersebut masih pematangan draf di internal Kemendikbud. Tahap berikutnya adalah uji publik untuk unsur guru.
"Kalau ada organisasi guru yang protes, silakan dituangkan saat uji publik nanti. Pasti kami tampung," tegas dia.
JAKARTA - Kegelisahan organisasi atau LSM guru terkait revisi PP tentang Guru akhirnya direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BERITA TERKAIT
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
- Bicara di IYSDGS, Rektor UB Singgung Peran Kampus Bentuk Pemikiran tentang Keberlanjutan