PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru

PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru
PGRI Bukan Organisasi Profesi Guru
Dalam draf revisi PP tentang Guru sudah ditetapkan nama organisasi profesi guru. "Namanya bisa tetap Organisasi Profesi Guru," katanya.

Tetapi kepastiannya menunggu penetapan PP tentang Guru yang baru. Menurut dia, organisasi profesi yang ideal adalah yang memperjuangkan peningkatan profesionalitas anggotanya. "Organisasi guru tidak boleh dipolitisasi," katanya. Misalnya menjual suara guru se-Indonesia untuk memilih calon presiden tertentu. Para pengelola organisasi harus murni guru.

      

Dengan pernyataan tegas dari Kemendikbud itu, otomatis mementahkan klaim pihak lain yang menyebut sebagai organisasi profesi guru. Bahkan, Kemendikbud menegaskan PGRI bukan organisasi profesi guru walaupun mereka memiliki perwakilan sampai tingkat kecamatan.

Selain itu, organisasi atau LSM guru di luar PGRI juga tidak bisa mengklaim diri sebagai organisasi profesi guru. Seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan sejenisnya. (wan/oki)

JAKARTA - Kegelisahan organisasi atau LSM guru terkait revisi PP tentang Guru akhirnya direspons Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News