Babinkamtibmas Harus Door to Door

Babinkamtibmas Harus Door to Door
Babinkamtibmas Harus Door to Door
JAKARTA - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya memerintahkan Bintara Pembinaaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk melakukan pelayanan dari pintu ke pintu.

"Polda membuat terobosan peran Babinkamtibmas dengan sistem door to door. Para Babinkamtibmas harusmengunjungi minimal lima rumah penduduk setiap hari," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno dalam acara pengarahan tentang Inpres 2/2013 di Eco Vention, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (8/2)

Inpres Nomor 2 Tahun 2013 menekankan tindakan preventif terhadap ancaman keamanan dan ketertiban. Usaha pencegahan melalui sinergi yg melibatkan aparat pemda, TNI, Polri, Kejaksaan serta potensi kemasyarakatan.

Menurut Putut, anggota kepolisian akan memberikan penyuluhan hukum dalam kunjungan ke rumah-rumah warga. Aksi door to door ini juga berguna untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi teroris di lingkungan masyarakat.

JAKARTA - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, Polda Metro Jaya telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News