BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba
435,6 gram Sabu dan 16.397 butir Ekstasi
Jumat, 22 Maret 2013 – 17:18 WIB
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnakan barang bukti (BB) Narkoba, di parkiran Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/3). BB yang dimusnahkan yakni sabu seberat sekira 435,6 gram, ekstasi 16.397 butir dan tablet cokelat 28 gram yang mengandung metkatinona.
"BB yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan dua kasus berbeda awal Maret 2013 dengan 10 tersangka yang diamankan," beber Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
Ia menambahkan, Narkoba yang dimusnahkan ini setidaknya menyelamatkan sekira 18.596 anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. "Para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati," tutup Sumirat.
Diketahui, pemusnahan BB ini sesuai amanat Pasal 75 huruf (K) dan Pasal 91 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan, maksimal tujuh hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat. (ian/jpnn)
JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnakan barang bukti (BB) Narkoba, di parkiran Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan