Lambang dan Bendera Aceh Diundangkan
Selasa, 26 Maret 2013 – 08:01 WIB

Lambang dan Bendera Aceh Diundangkan
BANDA ACEH - Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3), telah diundangkan/ditempatkan dalam lembaran Aceh No 3 tahun 2013 oleh Pemerintah. Pada tanggal 22 Maret 2013 dalam Masa Persidangan II DPR Aceh Tahun 2013 telah memberikan persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh untuk mensahkan/menetapkan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai dengan Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2013.
"Kemarin sudah dicatat dalam lembaran Aceh,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, S.H., M.Hum, didampingi Kepala Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F. Joes, kemarin.
Menurutnya, kedua landasan hukum tersebut diatas, menjadi dasar legalitas bagi Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Bendera dan Lambang Aceh, Senin (25/3), telah diundangkan/ditempatkan dalam lembaran Aceh No 3 tahun 2013 oleh Pemerintah. "Kemarin
BERITA TERKAIT
- Pencairan TPP ASN Dipercepat Demi Menggenjot Ekonomi
- Truk Tersambar KA Harina, Palang Pintu Diduga Belum Tertutup
- Ekonomi Lesu, Pencairan TPP PNS dan PPPK Dipercepat, Alhamdulillah
- Tidak Terima Sering Diadakan Razia, Narapidana Muara Beliti Rusuh
- Pungli Modus Uang Sampah di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap
- Jemaah Calon Haji Jateng Capai 30 Ribu, 23 Kloter Sudah Tiba di Makkah