Pengelolaan PNBP di Polri Harus Ditertibkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 19:01 WIB
JAKARTA - Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Seknas FITRA), Maulana, meminta Polri mempertanggungjawabkan aliran dan penggunaan dana yang diduga digunakan di luar mekanisme pengelolaan anggaran sebagaimana perintah UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sebab mengacu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), banyak ditemukan aliran dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh kepolisian. Untuk itu, FITRA menuntut pihak Kepolisian harus memasukkan dana yang bersumber dari kas negara. Misalnya dana dari bagi hasil retribusi parkir berlangganan, pelatihan, pelayanan rumah sakit non-BLU dan pengamanan berbagai objek vital yang masuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian. Maulana menegaskan, PP Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri harus ketat diberlakukan.
FITRA mencontohkan penggunaan Rp 6,9 miliar pada tahun 2011 di luar APBN, yang raib hanya untuk para pejabat tinggi kepolisian. Terlebih, penggunaan dana non-APBN di Polri ini digunakan tanpa adanya standar harga.
"Makannya kita menduga potensi penyalahgunaan ini sangat besar, yang sudah mengatur secara rinci. Hal itu terjadi karena regulasi tidak mengatur," kata Maulana di Jakarta, Minggu (31/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Seknas FITRA), Maulana, meminta Polri mempertanggungjawabkan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional