Pengelolaan PNBP di Polri Harus Ditertibkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 19:01 WIB
Untuk itu agar dana-dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan valid datanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga harus bertanggungjawab terhadap hal ini. Karena di dalam UU PNBP, setiap penerimaaan bukan pajak harus dilaporkan oleh Kemenkeu sebagai bendahara negara. "Kemenkeu harus segera menertibkan dana-dana off budget yang dikelola Polri, yang masuk ke dalam mekanisme APBN atau dicatatkan dalam dokumen anggaran negara," jelasnya.
Selain itu, Komisi III DPR selaku mitra kerja Polisi juga harus turut mengawasi jumlah penerimaan dan penggunaan dana non APBN di kepolisian. "Itu harus dilakukan, agar tidak terbuka peluang penyalahgunaan anggaran di tubuh Polri," pintanya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Seknas FITRA), Maulana, meminta Polri mempertanggungjawabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini