Pengelolaan PNBP di Polri Harus Ditertibkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 19:01 WIB

Pengelolaan PNBP di Polri Harus Ditertibkan
Untuk itu agar dana-dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan valid datanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga harus bertanggungjawab terhadap hal ini. Karena di dalam UU PNBP, setiap penerimaaan bukan pajak harus dilaporkan oleh Kemenkeu sebagai bendahara negara. "Kemenkeu harus segera menertibkan dana-dana off budget yang dikelola Polri, yang masuk ke dalam mekanisme APBN atau dicatatkan dalam dokumen anggaran negara," jelasnya.
Selain itu, Komisi III DPR selaku mitra kerja Polisi juga harus turut mengawasi jumlah penerimaan dan penggunaan dana non APBN di kepolisian. "Itu harus dilakukan, agar tidak terbuka peluang penyalahgunaan anggaran di tubuh Polri," pintanya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Seknas FITRA), Maulana, meminta Polri mempertanggungjawabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya