Putusan Komite Etik Tak Pengaruhi Penanganan Korupsi
Minggu, 31 Maret 2013 – 18:16 WIB

Putusan Komite Etik Tak Pengaruhi Penanganan Korupsi
JAKARTA -- Aktivisi Indonesia Coruption Watch, Febridiansyah mengatakan proses dan putusan Komite Etik KPK yang membongkar kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum jangan dianggap menghambat penanganan kasus korupsi di KPK. Menurutnya, spekulasi itu tidak berdasar dan cenderung hanyalah komentar politik yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Ia mengakui beredar spekulasi terutama isu adanya kudeta terhadap jabatan Ketua KPK Abraham Samad dan pelemahan terhadap proses kasus hukum Bank Century di tengah pembentukan Komite Etik KPK.
Baca Juga:
"Tidak ada langkah mundur terhadap penanganan kasus Bank Century dan kasus apapun oleh KPK. Apalagi KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (Sura Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Febridiansyah saat konfrensi pers, bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu Kudeta Ketua KPK Abraham Samad.
Febridiansyah mengungkapkan, KPK dalam mengungkap korupsi bukan berdasarkan keputusan orang perorang tertentu di level pimpinan saja. "Tapi, pada keputusan Pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial," terangnya.
JAKARTA -- Aktivisi Indonesia Coruption Watch, Febridiansyah mengatakan proses dan putusan Komite Etik KPK yang membongkar kasus bocornya Sprindik
BERITA TERKAIT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor