KPK Harus Patuhi Putusan Komite Etik
Minggu, 31 Maret 2013 – 17:52 WIB
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mematuhi apapun keputusan Komite Etik yang telah memeroses dugaan pelanggaran kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Apapun keputusan Komite Etik nantinya, entah menjatuhan putusan pelanggaran etik atau pun meneruskan ke penegak hukum apabila ada indikasi pidananya semua pihak harus menerima.
"Kita tegaskan keputusan Komite Etik harus dipatuhi. Semua harus diikuti," kata Thamrin Amal Tamagola, saat konfrensi pers, bersama para aktivis, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi antikorupsi, Minggu (31/3), di Jakarta menanggapi isu Kudeta Ketua KPK Abraham Samad.
Koalisi ini mendukung proses dan hasil Komite Etik untuk menegakkan kredibilitas institusi KPK dan memberikan contoh pada institusi lain. "Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka berlaku prinsip equality before of the law, sehingga dapat diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku," ujar Thamrin.
Dia juga meminta Pimpinan KPK dan seluruh pihak menghormati asil putusan KE. Dia mengingatkan, KPK harus bekerja keras menuntaskan kasus-kasus korupsi besar seperti Century, Hambalang, Simulator SIM dan Impor Sapi.
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mematuhi apapun keputusan Komite Etik yang telah memeroses dugaan pelanggaran kasus bocornya
BERITA TERKAIT
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini