Coret Pasangan Pilkada, KPU Gorontalo Dianggap Sudah Benar
Selasa, 23 April 2013 – 19:27 WIB
JAKARTA - Tindakan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dibenarkan Prof HS Natabaya. Menurut ahli hukum administrasi negara ini, pencoretan tersebut didasarkan pada hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keterangan saksi itu dipertanyakan Prof Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Adhan-Irawanto. Menurut dia, kliennya berhak mengajukan perkara pilkada ke MK karena awalnya telah ditetapkan sebagai peserta pilkada. Namun belakangan dicoret dari daftar hanya karena masalah legalisasi ijazah.
"Tindakan KPU sudah benar karena menegakkan aturan yang ada. Pemohon (Adhan Dambea) kan disuruh melegalisasi ijazahnya kepada Kepsek, kok tidak mau. Ini yang aneh dan harus dipertanyakan," kata Natabaya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk pihak terkait (KPU Kota Gorontalo) dalam sidang sengketa pilkada Gorontalo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/4).
Baca Juga:
Dia juga menyatakan, pasangan Adhan-Irawanto tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan pilkada ke MK. "Pemohon bukan peserta pemilukada. Karena itu ketua majelis hakim tidak boleh menerima perkaranya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tindakan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan Adhan Dambea-Irawanto Hasan dari daftar calon walikota dibenarkan Prof HS Natabaya.
BERITA TERKAIT
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas