Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel

Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel
Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 176 TKI yang hendak bekerja di Korea Selatan (Korsel). Dari jumlah tersebut, 126 orang di antaranya akan ditempatkan bekerja di sektor manufaktur. Sementara 50 orang lainnya bekerja di sektor penangkapan ikan.

Acara pelepasan tersebut dilakukan Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, bertempat di Gedung Korea Indonesia Technical and Cultural Coorporation Center (KITCC), Jalan Penganten Ali No 71-A Jakarta Timur, Senin (06/05).

Kepada para TKI, Agusdin mengingatkan untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan bisa bekerja yang ada dengan sebaik-baiknya. “Jangan sampai mencoba untuk bekerja atau menjadi TKI tidak resmi (ilegal). Karena kalau bekerja ilegal, akan merepotkan TKI itu sendiri,” katanya.



Menurutnya, sejak 2 Juli 2012 lalu, Pemerintah Korea Selatan telah mengeluarkan kebijakan bagi TKI yang bekerja secara resmi (legal) akan diberikan kesempatan Re-Entry atau Commilet Workers.

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 176 TKI yang hendak bekerja di Korea

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News