Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel
Senin, 06 Mei 2013 – 18:38 WIB
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 176 TKI yang hendak bekerja di Korea Selatan (Korsel). Dari jumlah tersebut, 126 orang di antaranya akan ditempatkan bekerja di sektor manufaktur. Sementara 50 orang lainnya bekerja di sektor penangkapan ikan.
Acara pelepasan tersebut dilakukan Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro, bertempat di Gedung Korea Indonesia Technical and Cultural Coorporation Center (KITCC), Jalan Penganten Ali No 71-A Jakarta Timur, Senin (06/05).
Baca Juga:
Kepada para TKI, Agusdin mengingatkan untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan bisa bekerja yang ada dengan sebaik-baiknya. “Jangan sampai mencoba untuk bekerja atau menjadi TKI tidak resmi (ilegal). Karena kalau bekerja ilegal, akan merepotkan TKI itu sendiri,” katanya.


Menurutnya, sejak 2 Juli 2012 lalu, Pemerintah Korea Selatan telah mengeluarkan kebijakan bagi TKI yang bekerja secara resmi (legal) akan diberikan kesempatan Re-Entry atau Commilet Workers.
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 176 TKI yang hendak bekerja di Korea
BERITA TERKAIT
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub