Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel
Senin, 06 Mei 2013 – 18:38 WIB
Artinya ketika masa kontrak nantinya selesai, namun perusahaan tempatnya bekerja masih membutuhkan jasa, TKI yang bersangkutan dapat memperpanjang kontrak kerja. Bahkan TKI tersebut diberikan kesempatan terlebih dahulu pulang ke Indonesia untuk mengurus atau memperbarui dokumen ketenagakerjaan yang ada.
“Sekarang ini data memerlihatkan jika animo calon TKI bekerja ke Korea, dari tahun ke tahun cenderung cukup tinggi. Padahal beberapa waktu lalu, situasi politik di Semenanjung Korea dikabarkan memanas. Tapi itu tidak menyurutkan niat calon TKI bisa bekerja ke Korea,” katanya.
Hal tersebut dapat dilihat dari data yang ada. Hingga April 2013 tercatat 27.810 orang mendaftarkan diri. Sementara pada tahun 2012, tercatat hanya 26.859 orang.
Tingginya minat ini diperkirakan selaian adanya jaminan kerja yang jelas, juga karena di Korea upah yang diberikan tergolong tinggi. Saat ini upah minimal di Korea mencapai 1.015.000 Won, atau Rp 9 juta jika dihitung dengan kurs 1 Won = Rp 9,2. Upah tersebut bahkan lebih tinggi untuk sektor fishing (penangkapan ikan), yang bisa mencapai 1.500.000 Won atau Rp 13,8 juta lebih.
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 176 TKI yang hendak bekerja di Korea
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati