Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel
Senin, 06 Mei 2013 – 18:38 WIB
“Kelebihan lain, kontrak kerja di Korea saat ini selama 5 tahun. Itu pun bisa diperpenjang selama TKI bersangkutan tidak cacat hukum di mata pemerintah Korea, berikut jasa kerjanya dibutuhkan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 176 TKI yang hendak bekerja di Korea
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi