Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel

Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel
Upah Minimal Rp 9 Juta, TKI Berlomba Bekerja di Korsel
“Kelebihan lain, kontrak kerja di Korea saat ini selama 5 tahun. Itu pun bisa diperpenjang selama TKI bersangkutan tidak cacat hukum di mata pemerintah Korea, berikut jasa kerjanya dibutuhkan,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 176 TKI yang hendak bekerja di Korea


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News