'E-KTP Difotocopy, Insyaallah Aman'
Rabu, 08 Mei 2013 – 08:33 WIB
JAKARTA - Pihak Kemendagri membantah kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilarang di-fotocopy.
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, menegaskan, Surat Edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ juga tidak melarang e-KTP difotocopy.
"Ini yang harus diluruskan. Saya melihat ada yang salah kaprah memaknai pelarangan fotokopi e-KTP itu," ujar Reydonnyzar kepada wartawan di kantornya, Rabu (8/5).
JAKARTA - Pihak Kemendagri membantah kabar yang menyeruak, yang menyebutkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dilarang di-fotocopy. Staf Ahli
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh