Ratusan Koruptor Nikmati Remisi
Selasa, 06 Agustus 2013 – 14:56 WIB
JAKARTA - Nuansa pemberian remisi pada Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus kali ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Narapidana (napi) kasus kejahatan luar biasa dipastikan lebih sulit mendapatkan pemotongan masa hukuman alias remisi. Kejahatan luar biasa itu meliputi korupsi, terorisme dan narkotika.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memastikan kalau para napi extraordinary crime tetap dapat remisi meski ada pengetatan. "Hak iya, tetapi otomatis dapat, tidak. Tetap mengacu pada aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Dia menegaskan bahwa pengetatan itu bukan berarti penghapusan remisi. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan remisi. Nah, aturan-aturan itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Baca Juga:
JAKARTA - Nuansa pemberian remisi pada Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus kali ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Narapidana (napi)
BERITA TERKAIT
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar