Haris Terima Didakwa Suap Wa Ode

Haris Terima Didakwa Suap Wa Ode
Terdakwa suap mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, Haris Andi Surahman. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Haris Andi Surahman disebut menyuap mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq sebesar Rp 6,250 miliar. Tujuan pemberian itu mengusahakan alokasi DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa tahun anggaran 2011.

Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan Haris menemui Fahd di kantor DPP Partai Golkar yang terdapat di Slipi, Jakarta Barat pada September 2010. Saat itu Fahd menyampaikan soal alokasi DPID 2011. Ia meminta Haris mencari anggota Badan Anggaran DPR yang mau mengusahakan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Haris menyanggupinya.

Setelah itu, Haris menghubungi pegawai Wa Ode Nurhayati Center, Syarif Achmad untuk menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif pun menyanggupi.

Syarif dan Haris kemudian bertemu Wa Ode Nurhayati di Restoran Pulau Dua Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Haris menyampaikan permintaan Fahd. Wa Ode menyetujuinya dan meminta agar proposal tiga kabupaten itu disiapkan.

Pada Oktober 2010, Fahd dan Haris bertemu Wa Ode di Gedung DPR dan mengulang permintaan itu supaya mengusahakan agar tiga kabupaten itu menerima dana DPID masing-masing sebesar Rp 40 miliar.

"Wa Ode Nurhayati sepakat asal dia diberi imbalan lima sampai enam persen dari anggaran yang turun buat masing-masing daerah," kata Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).

Setelah itu Fahd menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Aceh Besar dan Pidie Jaya, Zamzami. Fahd memintanya menyiapkan proposal dan uang Rp 7,34 miliar untuk pengurusan dana DPID di dua kabupaten itu. Selain itu, Fahd memberikan uang secara bertahap sejak 7 Oktober 2010 sampai 27 Oktober 2010.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News