Napi Belum Terjangkau BPJS, Biaya Kesehatan Ditanggung Wawako

Napi Belum Terjangkau BPJS, Biaya Kesehatan Ditanggung Wawako
Napi Belum Terjangkau BPJS, Biaya Kesehatan Ditanggung Wawako

jpnn.com - BATAM  - Mulai 1 Januari lalu program BPJS Kesehatan bagi rakyat Indonesia mulai diterapkan. Tapi, belum ada kejelasan klaim biaya pengobatan bag warga binaan atau tahanan di rutan maupun lapas jika kelak jatuh sakit di penjara.

Di Batam, Wakil Wali Kota (Wawako) di pulau industri itu, Rudi mengaku siap merogoh kocek pribadi untuk menalangi semua biaya pengobatan para tahanan dan napi.  Ini disampaikan Rudi dihadapan seluruh warga binaan, Kalapas Barelang, Karutan Batam dan Kakanwil hukum dan HAM Provinsi Kepri di sela-sela acara Maulid Nabi di rutan Baloi, Senin (20/1).

“BPJS memang belum bisa berlaku di Lapas dan Rutan. Tapi proses sedang berjalan. Dan itu mungkin makan waktu tiga bulan pertama ini. Makanya kami sudah bicarakan dengan Kalapas Farhan Hidayat dan Karutan Anang Agung Gede Krisna, untuk sementara saya yang talangi,” ujar Rudi di Rutan Baloi.

Untuk BPJS di rutan dan lapas itu, kata Rudi saat ini Pemko Batam masih menunggu audit dari Badan Pemerika Keuangan (BPK). “Paling lambat tiga bulan sudah bisa pakai BPJS di Lapas dan Rutan,” kata Rudi.

Langkah sang wakil wali kota itupun mengundang pujian dari pihak lapas dan rutan. Sebab, setiap hari selalu saja ada warga binaan yang saki. "Padahal rata-rata yang sakit perhari mencapai 20 an orang,” ujar Agung.

Dengan adanya bantuan dari wakil wali kota itu, Agung mengaku warga binaan di Batam akan sangat terbantu. “Kami harap proses ini bisa cepat rampung, jadi tidak perlu lagi menunggu rentang waktu yang diperkirakan mencapai tiga bulan,” katanya.

Saat ini jumlah warga binaan yang ada di Rutan Batam sebanyak 474 orang, sedangkan napi di lapas ada 923 orang. (eja/jpnn)

BATAM  - Mulai 1 Januari lalu program BPJS Kesehatan bagi rakyat Indonesia mulai diterapkan. Tapi, belum ada kejelasan klaim biaya pengobatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News