Gugatan Ditolak MK, Pilkada Taput Masuk Putaran Kedua

Gugatan Ditolak MK, Pilkada Taput Masuk Putaran Kedua
Gugatan Ditolak MK, Pilkada Taput Masuk Putaran Kedua

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dengan keputusan ini, maka pilkada Taput resmi akan dilanjutkan ke  putaran kedua dengan peserta dua pasang calon Bupati Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dan Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan atas gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang, di gedung MK Jakarta, Kamis (23/1) petang.

Putusan yang sama juga ditetapkan atas PHPU Pilkada Taput yang diajukan pasangan calon Bupati Ratna Ester Lumbantobing-Refer Harianja (nomor urut 2), Banjir Simanjuntak-Maruhum Situmeang (nomor urut 6). Lalu Bangkit Parulian Silaban-David PPH Hutabarat (nomor urut 3).

Menurut Arief, MK mengambil putusan menolak gugatan para pemohon dengan sejumlah pertimbangan hukum. Antara lain, seperti terkait tangggapan paslon Pinondang-Ampuan, yang menilai dukungan Partai Buruh telah lebih dahulu diberikan kepada mereka. Sehingga sesuai Pasal 9 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 tahun 2012, Partai Buruh tidak dibenarkan menarik dukungan.

“Partai politik yang mendaftarkan bakal pasangan calon dapat memperbaiki atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan mengajukan calon baru selama masa perbaikan. Hal tersebut sebagaimana aturan yang tertera pada UU Pemda dan Pasal 95 ayat 1 PKPU Nomor 9 tahun 2012,” katanya.

Demikian juga terkait syarat dukungan dari Partai Barisan Nasional (Barnas) yang dipermasalahkan karena tidak dilakukan verifikasi administrasi dengan menemui Ketua dan Sekjen DPP Barnas. Mahkamah menilai KPU Tapanuli Utara telah beritikad baik melakukan verifikasi kepada pimpinan pusat Partai Barnas.

Bahkan sampai beberapa kali mendatangi pengurus pusat Partai Barnas. Namun tetap tidak dapat menemui pimpinan pusat Partai Barnas.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Tapanuli Utara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News