DPR Desak UU Praktik Kedokteran Direvisi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menegaskan, Undang-Undang Praktik Kedokteran tidak secara gamblang mengatur batasan malapraktik. Ia mendorong agar dilakukan revisi terhadap undang-undang tentang tugas dan profesi dokter tersebut.
"Saya melihat adanya urgensi untuk segera merevisi UU Praktik Kedokteran," kata Poempida saat dihubungi JPNN, Sabtu (8/2).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini memaparkan, UU Praktik Kedokteran masih membuka celah pidana bagi dokter yang tidak berpotensi membahayakan pasien. Oleh karenanya, undang-undang harus mengatur secara spesifik mengenai malapraktik.
Poempida menambahkan, penguatan basis pembelaan hukum terhadap dokter juga harus diupayakan. Artinya harus diperbanyak komunitas dokter yang paham tentang hukum dan komunitas hukum yang paham tentang kedokteran.
"Hal ini agar tidak terjadi suatu kesenjangan pemahaman dalam kedua komunitas itu, uang berpotensi memunculkan masalah seperti kasus dr. Dewa Ayu Cs," tandas anggota dewan yang juga berprofesi sebagai dokter ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menegaskan, Undang-Undang Praktik Kedokteran tidak secara gamblang mengatur batasan malapraktik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina