Pusat Janji, KEK Tak Dimonopoli

Daerah Berwenang Atur Retribusi

Pusat Janji, KEK Tak Dimonopoli
Pusat Janji, KEK Tak Dimonopoli
JAKARTA-Pemerintah menjanjikan daerah juga mempunyai kewenangan terhadak keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bahkan, bisa berperan lebih aktif.

jpnn.com -  

"Masalah kependudukan dan penegakan hukum tetap ada di tangan pemerintah daerah," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rapat dengar pendapat dengan parlemen mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan EKonomi Khusus, di Jakarta, Rabu (17/12).

jpnn.com -  

Dia menjelaskan, pemerintah daerah justru dapat berperan aktif dengan memberikan insentif untuk menarik penanam modal. Mari mencontohkan masalah keringanan pajak dan retribusi. Sementara, pemerintah pusat berencana memberikan beragam fasilitas dalam Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain kemudahan ketenagakerjaan, keimigrasian, dan perijinan.

jpnn.com -  

Kata Mari, pemerintah berencana akan memberikan fasilitas pajak yang disebut investment allowance  sebesar 30 persen dari investasi yang ditanamkan. Investment allowance  itu akan dipotong dari pajak penghasilan investor dalam periode enam tahun.

jpnn.com -  

Terkait dengan peran pemerintah daerah, posisinyaa cukup strategis, mengingat daerah diperlukan persetujuannya dalam menjadikan salah satu daerahnya menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.

JAKARTA-Pemerintah menjanjikan daerah juga mempunyai kewenangan terhadak keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bahkan, bisa berperan lebih aktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News