Pusat Janji, KEK Tak Dimonopoli

Daerah Berwenang Atur Retribusi

Pusat Janji, KEK Tak Dimonopoli
Pusat Janji, KEK Tak Dimonopoli

jpnn.com -  

Pemerintah juga meminta daerah pengusul KEK untuk melakukan persiapan menjelang penetapan lokasi kawasan khusus. Persiapan yang diminta mencakup aspek lokasinya dan dukungan peraturan-peraturan daerah bersangkutan.

Deputi Menteri Koordintor Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bambang Susantono, mengatakan, sejauh ini ada 18 daerah yang mengajukan usulan Kawasan Ekonomi Khusus.

jpnn.com -  

Daerah-daerah itu adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Papua, Bengkulu, Jakarta, Maluku, dan Provinsi Bangka Belitung.(lev)

jpnn.com -  

jpnn.com -  

jpnn.com -  


JAKARTA-Pemerintah menjanjikan daerah juga mempunyai kewenangan terhadak keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bahkan, bisa berperan lebih aktif.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News