Pusat Janji, KEK Tak Dimonopoli
Daerah Berwenang Atur Retribusi
jpnn.com -
Pemerintah juga meminta daerah pengusul KEK untuk melakukan persiapan menjelang penetapan lokasi kawasan khusus. Persiapan yang diminta mencakup aspek lokasinya dan dukungan peraturan-peraturan daerah bersangkutan.
Deputi Menteri Koordintor Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Bambang Susantono, mengatakan, sejauh ini ada 18 daerah yang mengajukan usulan Kawasan Ekonomi Khusus.
jpnn.com -
Daerah-daerah itu adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Papua, Bengkulu, Jakarta, Maluku, dan Provinsi Bangka Belitung.(lev)
jpnn.com -
jpnn.com -
jpnn.com -
JAKARTA-Pemerintah menjanjikan daerah juga mempunyai kewenangan terhadak keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bahkan, bisa berperan lebih aktif.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas