Hercules Divonis Tiga Tahun Bui
Kapolres Jakbar: Ini Kemajuan dalam Perangi Premanisme
Jumat, 09 Mei 2014 – 06:30 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, dalam sidang, Jumat (8/5). Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni lima tahun penjara.
"Terdakwa dikenai pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 50 juta. Atas putusan ini, terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir, atau banding," kata Hakim Ketua Prim Haryadi di PN Jakarta Barat.
Atas vonis itu, Hercules pun bereaksi. Hercules yang ditemani kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, mengaku menerima putusan tersebut. "Saya menerima. Tidak ada pikir-pikir, meskipun pengacara saya meminta banding," ujarnya setelah sidang.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan
BERITA TERKAIT
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar