Lanjutkan Proses Pilpres, KPU Tak Salahi Konstitusi

Lanjutkan Proses Pilpres, KPU Tak Salahi Konstitusi
Lanjutkan Proses Pilpres, KPU Tak Salahi Konstitusi

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menarik diri dari proses pemilu presiden saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pleno rekapitulasi suara tingkat nasional tak akan membawa dampak secara hukum tata negara. Menurut Guru Besar Ilmu Humum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, KPU tetap bisa melanjutkan proses pilpres.

“KPU tak boleh berhenti. Semua proses di KPU adalah konstitusional kalau dilanjutkan," kata Saldi di Jakarta, Selasa (22/7).

Dipaparkanya, Undang-Undang Pilpres sebenarnya sudah memberikan ancaman pidana kepada pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta pilpres mengundurkan diri. Merujuk pada pasal 246 UU Pilpres, maka setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp50 Miliar dan paling banyak Rp100 Miliar.
 
Karenanya Saldi menegaskan, KPU sebaiknya tak terpengaruh dengan manuver Prabowo dan partai pendukungnya yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Sebab, jangan sampai langkah menarik diri dari proses pilpres menjadi preseden dan di lakukan oleh capres-capres yang kalah pada pilpres selanjutnya.

Karenanya Saldi menegaskan, KPU harus terus melanjutkan proses pilpres tanpa terpengaruh tekanan pihak manapun. “Yang penting KPU lanjutkan saja rekapitulasinya yang diteruskan penetapan, kemudian umumkan siapa presiden terpilih," pungkasnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Keputusan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menarik diri dari proses pemilu presiden saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pleno rekapitulasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News