KPK Sinyalir Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus jero

KPK Sinyalir Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus jero
Jero Wacik. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu menyebut kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut.

“Apakah setelah Pak Jero ada yang lain, itu tidak tertutup kemungkinan,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (5/9).

Menurut Busyro, adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Jero disebabkan karena korupsi di Indonesia yang sudah struktural. Berbagai pihak memiliki kepentingan masing-masing.

“Korupsi di Indonesia ini korupsi yang struktural banget. Peran-perannya juga struktural, banyak pihak yang sangat
berkepentingan,” ujarnya.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Jero diduga memerintahkan orang di Kementerian ESDM dan pihak luar untuk mengumpulkan dana.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News