MA Hukum Eks Kepsek Cabul 7 Tahun Penjara
jpnn.com - BATAM - Herizon, terpidana pencabulan terhadap belasan siswi SMPN 28 Batam pada bulan April 2013 lalu oleh Mahkamah Agung divonis tujuh tahun penjara. Sebelumnya ia hanya divonis hakim Pengadilan Tinggi Riau 3 tahun. Herizon terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan tindak pencabulan terhadap belasan mantan anak didiknya.
Kepala Rutan kelas II Batam, Anak Agung Gde Krisna membenarkan putusan MA kepada Harizon. “Sudah diputuskan MA, pak Harizon divonis 7 tahun penjara,” kata Agung dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Rabu (17/9).
Putusan ini MA ini sama dengan putusan PN Negeri Batam yakni 7 tahun penjara. “Putusan MA ini sesuai dengan putusan PN,” ujar Agung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan pihaknya masih menunggu petikan putusan kasasi dari MA.
“Sesegara mungkin akan kami lakukan eksekusi. Pemberitahuannya sudah turun dalam minggu kemarin. Kami masih tunggu petikan putusannya,” ujar Armen.(eja)
BATAM - Herizon, terpidana pencabulan terhadap belasan siswi SMPN 28 Batam pada bulan April 2013 lalu oleh Mahkamah Agung divonis tujuh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam