MA Hukum Eks Kepsek Cabul 7 Tahun Penjara

jpnn.com - BATAM - Herizon, terpidana pencabulan terhadap belasan siswi SMPN 28 Batam pada bulan April 2013 lalu oleh Mahkamah Agung divonis tujuh tahun penjara. Sebelumnya ia hanya divonis hakim Pengadilan Tinggi Riau 3 tahun. Herizon terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan tindak pencabulan terhadap belasan mantan anak didiknya.
Kepala Rutan kelas II Batam, Anak Agung Gde Krisna membenarkan putusan MA kepada Harizon. “Sudah diputuskan MA, pak Harizon divonis 7 tahun penjara,” kata Agung dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Rabu (17/9).
Putusan ini MA ini sama dengan putusan PN Negeri Batam yakni 7 tahun penjara. “Putusan MA ini sesuai dengan putusan PN,” ujar Agung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan pihaknya masih menunggu petikan putusan kasasi dari MA.
“Sesegara mungkin akan kami lakukan eksekusi. Pemberitahuannya sudah turun dalam minggu kemarin. Kami masih tunggu petikan putusannya,” ujar Armen.(eja)
BATAM - Herizon, terpidana pencabulan terhadap belasan siswi SMPN 28 Batam pada bulan April 2013 lalu oleh Mahkamah Agung divonis tujuh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka