Golkar Proses PAW Hamka Yandhu

Golkar Proses PAW Hamka Yandhu
Golkar Proses PAW Hamka Yandhu
JAKARTA--Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi Golkar DPR RI Hamka Yandhu yang divonis tiga tahun penjara terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR RI, diproses DPP Golkar. Hal ini ditegaskan Wasekjen DPP Golkar Iskandar Mandji, di Jakarta Senin 11 Januari. "Sedang diproses," katanya.

Pengusulan PAW Hamka Yandhu sebenarnya sempat terkendala karena belum adanya surat pengunduran diri resmi Hamka Yandhu, yang dilampirkan sebagai acuan. Padahal, tidak berselang lama setelah vonis Majelis Hakim Tipikor 7 Januari lalu turun untuk Hamka, DPP sudah mengirim penyampaian terkait surat mengundurkan diri. "Memang sampai sekarang Pak Hamka belum teken pengunduran," aku Iskandar.

Kendati tanpa adanya surat pengunduran diri Hamka, Golkar memastikan tetap akan memeroses PAW Hamka. Pengunduran diri Hamka akan diganti dengan salinan putusan resmi Mahkamah Tipikor. Surat permintaan dari DPP Golkar ke Tipikor sudah terkirim sejak beberapa waktu lalu. Namun, hingga kemarin DPP belum menerima salinan resmi. "Cukup dengan salinan resmi itu, semuanya sudah bisa berjalan," tandas Iskandar.

Bahkan, lanjut Iskandar, kendati jaksa penuntut umum KPK, yang menangani kasus Hamka Yandhu memutuskan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut, tidak akan menghalangi PAW Hamka Yandhu. PAW Hamka Yandhu Akan diisi fungsionaris DPP Golkar Nasir Mansyur karena menggunakan mekanisme sistem nomor urut, bukan suara terbanyak. Hal ini sudah ditegaskan Ketua DPP Golkar Andi Mattalatta dan Sekertaris Fraksi Golkar DPR RI, Samsul Bahri.

JAKARTA--Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi Golkar DPR RI Hamka Yandhu yang divonis tiga tahun penjara terkait kasus aliran dana Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News