Belum Miliki NIK, Bayi Sakit Tidak Ter-cover BPJS

Belum Miliki NIK, Bayi Sakit Tidak Ter-cover BPJS
Belum Miliki NIK, Bayi Sakit Tidak Ter-cover BPJS

SURABAYA - Peraturan baru BPJS kembali dikeluhkan. Yakni, terkait dengan pengaktifan kartu BPJS setelah tujuh hari pendaf_taran. Sejumlah warga menganggap aturan yang ditetapkan per 1 November itu menyulitkan. Bahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mengkritik ketentuan tersebut.

''Kalau orang sakit, masak menunggu tujuh hari dulu. Kenapa harus seperti itu,'' ujar Kepala Dinkes Surabaya Febria Rachmanita kemarin (21/11).

Menurut dia, sebelum ada peraturan tersebut, setiap pendaftar BPJS bisa langsung dilayani. Kini mereka harus rela menunggu sepekan hingga kartu bisa digunakan. Padahal, dia berharap kartu bisa langsung dimanfaatkan pada hari pendaftaran.

Karena itu, dinkes pun memprotes aturan tersebut. Dinas yang beralamat di Jalan Jemursari itu telah mengusulkan peninjauan kembali ke Pemprov Jatim. Surat peninjauan ulang diteken langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sebab, peraturan tersebut ditetapkan BPJS pusat. Karena itu, hanya pemprov yang bisa menyampaikan usulan.

SURABAYA - Peraturan baru BPJS kembali dikeluhkan. Yakni, terkait dengan pengaktifan kartu BPJS setelah tujuh hari pendaf_taran. Sejumlah warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News