Terlilit Utang Rp150 Juta, Sabar dan Udik Gasak Truk Wani Piro

Terlilit Utang Rp150 Juta, Sabar dan Udik Gasak Truk Wani Piro
Ilustrasi pelaku pencurian dengan modus hipnotis ditangkap di Jakarta Timur. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - UNGARAN – Dua pencuri truk dibekuk jajaran Polres Semarang. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit truk berwarna kuning dengan nopol AA 1971 CV.

Dua tersangka tersebut bernama Sabar Zaeri (36), warga Dusun Karangwuni RT 02 RW 01, Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dan Udik Pramono (19), satu desa dengan Zaeri namun hanya beda RT.

Pelaku menggasak truk milik Budiyanto (47), warga Dusun Sucen Lor Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, saat terparkir di pangkalan Jambu. Korban pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Jambu.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menyisir tempat kejadian pekara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. Tidak lama setelah penyelidikan di TKP, polisi mendapati truk korban di jalan Desa Demakan Kecamatan. Banyubiru Kabupaten Semarang dan menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku mengaku mencuri karena terlilit hutang sebesar Rp 150 juta dan tidak bisa membayar.

“Saya sebelumnya punya truk tapi sudah ditarik oleh lising dan saya masih punya hutang,” kata Sabar Zaeni dilansir Radar Semarang (Grup JPNN.com), Rabu (26/11).

Setelah berhasil mencuri truk, pelaku kemudian mengganti plat nomor dan menambahkan cat pada bodi truk agar tidak dikenali dan terdeteksi pihak kepolisian.

“Saya yang menambahkan cat hitam dengan pilok di sisi kanan kiri bak truk, memesan plat nomor dan memberi stiker bertuliskan WANI PIRO pada kaca depan truk,” akunya.

Dua pencuri truk dibekuk jajaran Polres Semarang. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit truk berwarna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News