Kemdagri Klarifikasi Tujuh Qanun Aceh

Kemdagri Klarifikasi Tujuh Qanun Aceh
Kemdagri Klarifikasi Tujuh Qanun Aceh

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sedikitnya terdapat tujuh qanun atau peraturan daerah dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), yang tengah diklarifikasi karena diduga bertentangan dengan perundang-undangan yang berada di atasnya.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, dua dari ke tujuh qanun tersebut masing-masing Qanun Jinayah dan Qanun Tata Ruang Aceh.

“Qanun Aceh sedang kita klarifikasi lagi. Kalau enggak salah ada tujuh, misalnya ada Qanun Jinayah dan Qanun Tata Ruang. Kalau dia (qanun,red) dimasukkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, maka kita pakai undang-undang yang lama (UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemda)," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/12).

Sigit memaparkan, dalam melakukan evaluasi Kemendagri masih memberlakukan dua mekanisme. Artinya, kalau Qanun Jinayah dan Qanun Tata Ruang Aceh diterbitkan dan diminta untuk ditinjau saat rezim UU Nomor 32 Tahun 2004 masih berlaku, maka berlaku evaluasi dan klarifikasi.

“Artinya, evaluasi dilakukan sebelum perda diberlakukan. Oleh DPRD dan kepala daerah, dibawa ke tingkat atasnya untuk dikonsultasikan. Kalau cocok, dilanjutkan. Kalau enggak cocok, dicoret. Untuk perda kabupaten dibawa ke provinsi, sementara perda provinsi dibawa ke Kemendagri. Kalau klarifikasi artinya perda dibawa ke atasannya, diperiksa ada yang cocok atau tidak. Kalau tidak cocok, dicoret, suruh ganti. Setelah selesai, dikirimkan ke daerah, dikasih nomor register,” katanya.

Sementara itu jika qanun diterbitkan setelah rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terbit, maka berlaku mekanisme evaluasi dan pembatalan. Artinya, tidak ada klarifikasi. Sehingga ketika ada yang tidak tepat, Kemdagri akan langsung mencoret pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.

“Pasal berapa yang salah, coret. Pasalnya tidak boleh berlaku. Nah untuk rezim UU 23 Tahun 2014 ini belum ada yang ditolak. Tapi sudah ada beberapa (permintaan evaluasi Perda) yang masuk. Ini nanti kita pakai rezim yang baru. Baik itu dari Aceh maupun dari daerah lain, akan kita gunakan rezim baru. Artinya kalau bertentangan, saya rapatkan dengan kementerian/lembaga terkait, kalau salah langsung dicoret,” katanya.

Meski begitu, Sigit belum memapar apakah permintaan evaluasi terhadap ke tujuh qanun Aceh, dimasukkan ke Kemendagri setelah UU Nomor 23 berlaku, atau masih di bawah rezim UU Nomor 32 tahun 2004. Ia hanya menargetkan evaluasi di Kemdagri akan dilaksanakan selama 25 hari kerja.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sedikitnya terdapat tujuh qanun atau peraturan daerah dari Provinsi Nanggroe Aceh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News