Warga Gunungkidul Kumpulkan Koin untuk Kakek Terdakwa Perusak Hutan

Warga Gunungkidul Kumpulkan Koin untuk Kakek Terdakwa Perusak Hutan
Harso Taruno melambaikan tangan saat keluar dari tahanan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan di Mapolres Gunungkidul, 31 Oktober 2014 silam. Foto: Gunawan/Radar Jogja

jpnn.com - GUNUNGKIDUL – Kasus hukum yang membelit Harso Taruna, 67, menarik perhatian publik Gunungkidul. Meringankan beban warga Bulurejo, Kepek, Saptosari yang didakwa merusak hutan milik negara itu, sejumlah relawan mengumpulkan koin guna membayar denda sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wonosari.

Pengumpulan uang receh ini diinisiasi oleh Ikatan Anak Rantau Gunungkidul (Ikaragil) di sejumlah lokasi. Sejak beberapa waktu lalu, koin yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,1 juta. 

”Pengumpulan koin merupakan bentuk dukungan moral kepada Harso Taruna. Koin yang nanti kami serahkan sekitar Rp 400 ribu sesuai dengan tuntutan jaksa,” kata penasehat hukum Harso Taruna sekaligus anggota Ikaragil, Suraji Noto Suwarno seperti dikutip Radar Jogja.

Pihaknya juga akan memberikan sepasang ayam untuk Harso beserta keluarga agar dipelihara. Diharapkan  ayam itu bisa berkembang dan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. ”Dukungan moral terhadap Harso Taruna akan kembali dilakukan pada Minggu (15/3).  Relawan Ikaragil akan membagikan stiker kepada pengguna jalan di lampu merah Pemkab Gunungkidul,” ujarnya.

Terkait dengan kasus Harso Taruna sendiri, pihaknya mengaku sudah siap mendengarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang akan digelar pada Selasa (17/3) mendatang.

Sementara dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Vivit Iswanto meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara kepada Harso Taruna. JPU meyakini, terdakwa telah terbukti melakukan perusakan hutan negara.

JPU Vivit  Iswanto menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Harso Taruna secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan hutan dan menjatuhkan pidana berupa penjara selama tiga bulan serta denda Rp 400 ribu. Harso dinilai telah me-lakukan tindak pidana perusakan hutan sesuai pasal 40 ayat 1 junto pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.(gun/ila/ong/jpnn)

 

GUNUNGKIDUL – Kasus hukum yang membelit Harso Taruna, 67, menarik perhatian publik Gunungkidul. Meringankan beban warga Bulurejo, Kepek,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News