Dana Pensiun Bakal Dikelola Kemenkeu

Dana Pensiun Bakal Dikelola Kemenkeu
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Jika pemerintah memilih skema pembayaran dana pensiun dengan cara menyicil iuran saat PNS-nya masih aktif bekerja, maka dana harus dikelola oleh lembaga pengelola yang kredibel.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, lembaga pengelola dana pensiun haruslah kuat posisinya dan dijamin tidak bangkrut.

"Tidak sembarangan lembaga yang akan mengelola dana pensiun. Harus yang dijamin  tidak akan kolaps atau bubar. Sebab, negara sebagai pemberi kerja dan PNS sebagai pekerja, sama-sama sudah mengiur dana pensiunnya," beber Setiawan di kantornya, Kamis (26/3).

Salah satu yang digadang-gadang mengelola dana pensiun adalah Kementerian Keuangan. Kemenkeu diyakini tidak akan bangkrut atau kolaps.

"Nantinya Kemenkeu yang menunjuk divisi mana yang akan mengelola dana pensiun secara profesional. Setelah masa kontrak (antara pemerintah dengan lembaga pengelola dana pensiun) selesai, kewajiban pemerintah terhadap PNS selesai," tuturnya.

Ketika PNS pensiun, lembaga pengelola keuangan ini yang akan membayarkan setiap bulannya. Meski cara ini dinilai meringankan pemerintah, namun menurut Setiawan, harus disesuaikan dengan keuangan negara.

Sebab, setiap bulannya pemerintah harus membayar premi atau iuran dana pensiun sejak PNS-nya aktif bekerja. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Jika pemerintah memilih skema pembayaran dana pensiun dengan cara menyicil iuran saat PNS-nya masih aktif bekerja, maka dana harus dikelola


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News