Senator Bali Desak Pemerintah Terbitkan AMDAL Teluk Benoa
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Bali, I Kadek Arimbawa meminta penerbitan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap Revitalisasi Teluk Benoa (RTB) di Bali segera dituntaskan.
Dia menilai, tak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar investor yang akan melakukan pembangunan di kawasan tersebut. "Selama tidak ada yang melanggar UU revitalisasi harus tetap jalan, tetapi keputusan itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah," I Kadek Arimbawa kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/4).
Menurut senator asal Klungkung ini, DPD memang tidak dalam kapasitas memberi persetujuan terhadap RTB. Namun, secara kelembagaan, DPD telah menyampaikan rekomendasi.
"Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi dan tidak melanggar undang-undang maka pemerintah harus segera mengeluarkan AMDAL, izin dan lain-lain," ujar pria asli Klungkung ini.
Senator yang akrab disapa Lolak itu menambahkan, Komite II DPD RI sudah mengundang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LH dan Kehutanan, pihak yang pro dan kontra, termasuk dari pihak investor PT TWBI. Saat itu juga dibahas isu yang menyebut RTB akan merusak lingkungan. Tapi tudingan itu ternyata tidak didasarkan kajian yang komprehensif. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komite II DPD RI asal Bali, I Kadek Arimbawa meminta penerbitan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap Revitalisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat