Divonis 4 Tahun, Pembunuh PSK Ini Menangis tak Mengakui Perbuatannya

Divonis 4 Tahun, Pembunuh PSK Ini Menangis tak Mengakui Perbuatannya
Divonis 4 Tahun, Pembunuh PSK Ini Menangis tak Mengakui Perbuatannya

jpnn.com - BATAM KOTA - Puwardi, terdakwa kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersil (PSK) tak kuasa menahan tangis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/6). Ia menangis lantaran majelis hakim menjatuhkan hukuman padanya selama empat tahun penjara. Usai mendengar putusan tersebut, tersdakwa yang membunuh korban bernama, Kristin Handayani akan mengajukan banding.

"Saya akan banding. Saya akan tanya bagaimana caranya kepada penasehat hukum," kata Puwardi kepada Batam Pos usai sidang putusan tersebut.

Menurut dia, hukuman majelis hakim tidaklah adil. Sebab selama ini ia tak pernah mengaku membunuh Kristin, wanita yang sudah menjadi kekasihnya selama enam bulan. Apalagi, selama ini Kristin telah membiayai hidupnya, karena belum dapat kerja.

"Saya tak mungkin membunuh, saya mencintai dia," terangnya.

Bernard Uli Nababan, penasehat hukum Puwardi juga mengatakan hal yang samaaaa. Pihaknya tak menerima atas vonis hakim yang tidak mempertimbangkan pembelaan dari kliennya. Dimana klienya merasa tak pernah membunuh tapi dipaksa mengaku membunuh oleh polisi.

"Kami akan banding dalam waktu tujuh hari ini," tegas Bernard.

Sementara itu dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin hakim Budiman Sitorus didampingi hakim Arif Hakim dan Syahrial Harahap mengaku sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Aji Sastrio.

Dimana Puwardi terbukti bersalah membunuh Kristin yang saat itu berprofesi PSK Pokok Jengkol, Sagulung. Hal itu dapat disimpulkan dari keterangan saksi-saksi selama persidangan. Apalagi saksi polisi penangkap dan penyidik, meskipun terdakwa sempat membantah dan berbelit belit.

BATAM KOTA - Puwardi, terdakwa kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersil (PSK) tak kuasa menahan tangis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News