Pakar: DPD Harus Bertarung Hadapi DPR dan Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak produktif kalau setiap tahun hanya melakukan uji materi terkait kewenangannya.
Mestinya saran Irman, DPD bertarung dalam proses dan panggung legislasi menghadapi DPR dan Presiden RI menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat kewenangan legislasi dan kemandirian anggarannya.
“Uji materi bisa dilakukan oleh siapa saja. Konstitusi memerintahkan DPD bertarung dengan DPR dan Presiden memperjuangan dan membela kepentingan daerah. Kalau perintah konstitusi tidak dijalankan, berarti DPD gagal mengemban amanat daerah,” kata Irmanputra Sidin, Kamis (24/9).
Irman menegaska hal itu menanggapi putusan MK, Selasa (22/9) yang intinya memperkuat DPD dalam proses legislasi.
Secara kelembagaan, menurut Irman, DPD bertanggungjawab terhadap kualitas UU. Masalahnya, ujar Irman, DPR, DPD dan pemerintah dalam banyak tidak paham dengan maksud dan tujuan dari UU yang dibuatnya.
“UU yang mutu itu mestinya bisa dipahami anak sekolah dasar. Sementara ukuran yang dipakai adalah gugatan ke MK. Kalau gugatan dikabulkan MK, berarti UU tidak mutu,” tegas Irman.(fas/jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak produktif kalau setiap tahun hanya melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN